Pendahuluan


Pada tahun 1989 Bapak Marzuki Usman dan Almarhum Bapak Djoko Kusnadi yang pada waktu itu menjabat sebagai Pimpinan Bapepam, berbincang bincang dengan beberapa orang dari kantor Konsultan Hukum yang sering berkecimpung dalam Pasar Modal agar para Konsultan Hukum tersebut bersatu dalam suatu himpunan sehingga mempunyai satu dasar pemikiran dalam Hukum Pasar Modal.

Setelah melalui serangkaian rapat para Pendiri Himpunan yang diadakan secara berturut-turut pada tanggal 13 Maret, 21 Maret dan 4 April 1989 yang dihadiri oleh 33 orang, didapatkan kata sepakat untuk mendirikan "Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal", Dengan Anggaran Dasar Himpunan sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris tertanggal 15 Agustus 1991 No. 204, dibuat di hadapan Arikanti Natakusumah, SH, Notaris di Jakarta. Untuk melengkapi Anggaran Dasar maka disusunlah Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik yang disahkan dalam rapat anggota pada tanggal 16 Nopember 1990.Tidak terasa HKHPM kini telah berusia 25 tahun merupakan suatu perjalanan yang panjang untuk menjadi organisasi profesi hukum yang merupakan wadah bagi konsultan hukum yang profesional.

Tujuan dan Kegiatan HKHPM


Himpunan bertujuan:


  • Menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya.
  • Meningkatkan penguasaan anggota secara professional mengenai pelbagai aspek hukum Pasar Modal di Indonesia.
  • Mendukung Pasar Modal dengan memberikan pelayanan secara cepat dan tepat kepada Pihak-pihak yang terkait dengan Pasar Modal.

Kegiatan HKHPM:


  • Menghimpun dan mempersatukan semua Konsultan Hukum yang menjalankan salah satu bagian kegiatan usahanya selaku Profesi Penunjang Pasar Modal ke dalam Himpunan sebagai Anggota.
  • Membina dan membimbing setiap anggota supaya menjunjung tinggi martabat kehormatan Himpunan sesuai dengan Kode Etik Himpunan, untuk menjadi Konsultan Hukum yang bermartabat dan berwibawa.
  • Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang perlu dan bermanfaat bagi Himpunan pada umumnya dan Anggota dalam menjalankan profesinya pada khususnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan untuk menyebarluaskan pengetahuan dan pengertian tentang Pasar Modal.
  • Melakukan kegiatan dalam arti seluas-luasnya dalam memajukan Pasar Modal.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Himpunan melakukan berbagai kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan Himpunan. Himpunan menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan untuk menyebarluaskan pengetahuan dan pengertian mengenai Pasar Modal. Disamping itu Himpunan juga mengadakan pertemuan-pertemuan dengan para anggota untuk membahas kendala-kendala yang dialami di Pasar Modal.