Dewan Kehormatan (DK) adalah Organ Organisasi yang bertugas untuk menegakan Kode Etik. Keanggotaan DK diusulkan oleh Pengurus dan dipilih oleh Rapat Anggota dan masa jabatannya sama dengan masa jabatan Pengurus. DK wajib menerima pengaduan dari Konsultan Hukum anggota HKHPM bilamana ada dugaan pelanggaran atas Kode Etik HKHPM.

Penegakan Kode Etik adalah sangat penting mengingat Kode Etik adalah ketentuan yang mengatur tentang pedoman prilaku (behaviour of conduct) dari setiap Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di pasar modal dan jasa keuangan. Peran Konsultan Hukum sebagai profesi penunjang industri pasar modal dan jasa keuangan menuntut adanya standar yang tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Oleh sebab itu keberadaan DK sangat menentukan atas penegakan Kode Etik HKHPM. DK HKHPM pernah menerima berbagai pengaduan terkait anggota-anggota HKHPM baik yang berasal dari pelaku pasar modal, termasuk dari investor yang merasa dirugikan atas tindakan dari anggota HKHPM.

Kode Etik HKHPM telah beberapa kali mengalami perubahan, seiring dengan perkembangan dari kegiatan Konsultan Hukum. Perubahan-perubahan tersebut dimaksudkan adalah untuk mengatur dan menyesuaikan hal-hal baru yang berkenaan dengan prilaku dan norma-norma baru yang perlu diatur.