BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan: ?Konsultan Hukum?, adalah Konsultan Hukum, Advokat atau Penasihat Hukum, dan Pengacara Praktek. Konsultan Hukum adalah profesi yang dijalankan oleh para sarjana hukum warga negara Indonesia, lulusan dari universitas negeri atau yang dipersamakan, bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang tidak menjalankan profesinya di muka pengadilan. Advokat atau Penasihat Hukum adalah profesi yang dijalankan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, oleh para Sarjana Hukum warga negara Indonesia, lulusan dari universitas negeri atau yang dipersamakan, bukan pegawai negeri sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang menjalankan profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengacara Praktek adalah profesi yang dijalankan berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi setempat oleh para Sarjana Hukum warga negara Indonesia, lulusan dari universitas negeri atau yang dipersamakan, bukan pegawai negeri sipil atau Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang menjalankan profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan. 'Anggota', adalah setiap Konsultan Hukum, yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta telah terdaftar sebagai anggota Himpunan. 'Anggota Kehormatan', adalah setiap anggota yang diangkat sebagai anggota kehormatan Himpunan atas dasar penilaian dan penghargaan karena telah banyak berjasa dalam memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan hukum nasional yang berkaitan dengan Pasar Modal dan/atau terhadap Himpunan ini.


BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU


Pasal 2

NAMA
Himpunan ini bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, yang dalam Anggaran dasar ini untuk selanjutnya disebut dengan sebutan Himpunan.


Pasal 3

TEMPAT KEDUDUKAN
Himpunan bertempat kedudukan di lbukota Negara Republik Indonesia dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain.


Pasal 4

JANGKA WAKTU
1. Himpunan didirikan dan dibentuk pada tanggal 4 April 1989 di Jakarta.
2. Himpunan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


BAB III
ASAS DAN LANDASAN


Pasal 5

Himpunan berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945.


BAB IV
TUJUAN DAN KEGIATAN


Pasal 6

TUJUAN
1. Menggalang persatuan dan kesatuan para Anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya.
2. Meningkatkan penguasaan Anggota secara profesional mengenai pelbagai aspek hukum Pasar Modal di Indonesia.
3. Mendukung kegiatan Pasar Modal dengan memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terkait dengan Pasar Modal.


Pasal 7

KEGIATAN
1. Menghimpun dan mempersatukan semua Konsultan Hukum yang menjalankan salah satu bagian kegiatan usahanya selaku Profesi Penunjang Pasar Modal ke dalam Himpunan sebagai Anggota.
2. Membina dan membimbing setiap anggota supaya menjunjung tinggi martabat kehormatan Himpunan sesuai dengan Kode Etik Himpunan, untuk menjadi Konsultan Hukum yang bermartabat dan berwibawa.
3. Meningkatkan mutu ilmu pengetahuan dan keahlian profesional Anggota.
4. Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang perlu dan bermanfaat bagi Himpunan pada umumnya dan Anggota dalam menjalankan profesinya pada khususnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan untuk menyebarluaskan pengetahuan dan pengertian tentang Pasar Modal.
5. Melakukan kegiatan dalam arti seluas-luasnya dalam memajukan Pasar Modal.


BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 8

JENIS KEANGGOTAAN
Jenis keanggotaan Himpunan terdiri dari: a. Anggota, b. Anggota kehormatan.


Pasal 9

PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1. ANGGOTA - Yang dapat diterima menjadi Anggota adalah setiap Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Badan Pengawas Pasar Modal, dengan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Pengurus dan telah mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) orang Anggota. 2. ANGGOTA KEHORMATAN Yang dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus sebagai Anggota Kehormatan atas dasar penilaian dan penghargaan karena telah banyak berjasa dalam memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan hukum nasional Yang dapat diterima menjadi Anggota adalah setiap Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Badan Pengawas Pasar Modal, dengan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Pengurus dan telah mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) orang Anggota.
2. ANGGOTA KEHORMATAN - Yang dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus sebagai Anggota Kehormatan atas dasar penilaian dan penghargaan karena telah banyak berjasa dalam memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan hukum nasional yang berkaitan dengan Pasar Modal dan/atau terhadap Himpunan ini.


Pasal 10

HAK DAN KEWAJIBAN
1. Setiap Anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2. Setiap Anggota dan Anggota Kehormatan wajib tunduk dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Himpunan.


Pasal 11

HAK MEMILIH DAN HAK DIPILIH
1. Setiap Anggota mempunyai hak memilih dan hak dipilih untuk menduduki jabatan Pengurus atau anggota Dewan Kehormatan Himpunan.
2. >Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan apa pun dalam kepengurusan dan/atau Dewan Kehormatan.


Pasal 12

HAK BICARA DAN HAK SUARA
1. Setiap Anggota mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.


Pasal 13

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan dalam Himpunan berakhir karena:
2. Anggota yang bersangkutan mengundurkan diri.
3. Anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
4. Anggota yang bersangkutan berhenti berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
5. Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Konsultan Hukum dari Anggota yang bersangkutan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar


BAB VI
KEPENGURUSAN


Pasal 14

SUSUNAN PENGURUS
Himpunan diurus oleh Pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara, Wakil Bendahara dan satu atau lebih Ketua Bidang.


Pasal 15

TUGAS, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG PENGURUS
1. Pengurus mempunyai kewajiban melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan dengan seutuhnya.
2. Pengurus berkewajiban secara teratur mengadakan Rapat Anggota sekurang- kurangnya sekali dalam setahun yang diadakan selambat-lambatnya bulan Mei.
3. Dalam melaksanakan tugasnya Himpunan diwakili oleh Pengurus,
4. Pengurus berhak dan berwenang mewakili Himpunan di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian/persoalan, serta berhak dan berwenang melakukan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun yang mengenai kepemilikan, dengan pembatasan, bahwa untuk melakukan tindakan-tindakan:
a. memperoleh dan melepaskan barang-barang bergerak yang terdaftar atau barang-barang tidak bergerak milik Himpunan.
b. mengagunkan aset milik Himpunan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lebih dari separuh Anggota Pengurus termasuk Ketua Umum dan Bendahara yang tidak dapat diwakili.
c. melepaskan hak menuntut atau mengadakan perdamaian di dalam maupun di luar Pengadilan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Anggota.
5. Pengurus diwakili oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan, bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau wakil Sekretaris Umum apabila Sekretaris Umum berhalangan. Khusus untuk bidang keuangan, Pengurus diwakili oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan, bersama-sama dengan Bendahara atau Wakil Bendahara apabila Bendahara berhalangan.
6. Pengurus atas dasar keputusan Rapat Anggota, dengan mempertimbangkan usul dan atau pertimbangan dari Dewan Kehormatan, mempunyai wewenang untuk mengenakan tindakan-tindakan disiplin terhadap Anggota dan/atau Anggota Kehormatan yang melanggar dan/atau tidak mengindahkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang berlaku dalam Himpunan.
7. Pengurus berwenang memberi kuasa kepada seorang Anggota atau lebih untuk mewakili Himpunan terbentuk.


BAB VII
DEWAN KEHORMATAN


Pasal 20

1. Untuk memelihara integritas, harkat, kewibawaan dan martabat Anggota dan Anggota Kehormatan, Pengurus akan membuat dan menetapkan sendiri Kode Etik Himpunan, yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota maupun Anggota Kehormatan Himpunan.

2. Dewan Kehormatan bertugas dan berkewajiban untuk menegakkan Kode Etik Himpunan.


Pasal 21

SUSUNAN DEWAN KEHORMATAN
Dewan Kehormatan terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, yang satu diantaranya menjabat sebagai Ketua dan seorang menjabat sebagai Sekretaris dan seorang menjabat sebagai sekretaris, dengan ketentuan jumlah anggota Dewan Kehormatan termasuk Ketua dan Sekretaris harus selalu ganjil.


Pasal 22

MASA JABATAN DEWAN KEHORMATAN
1. Ketua dan anggota Dewan Kehormatan diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Rapat Anggota yang memilih dan mengangkatnya sampai dengan diadakannya Rapat Anggota untuk memilih Ketua dan anggota Dewan Kehormatan 3 (tiga) tahun yang akan datang.
2. Apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Dewan Kehormatan, yang menurut Pengurus perlu segera diisi dan tidak dapat ditangguhkan sampai Rapat Anggota pemilihan anggota Dewan Kehormatan yang akan datang, maka pengurus berhak dan berwenang untuk mengangkat satu Anggota atau lebih guna mengisi lowongan itu dan pengisian itu akan disahkan dalam Rapat Anggota yang berikutnya. Masa jabatan anggota Dewan Kehormatan yang diangkat untuk mengisi lowongan ini hanyalah untuk sisa jangka waktu dari masa jabatan anggota Dewan Kehormatan yang digantikannya.


Pasal 23

PERSYARATAN CALON KETUA DAN CALON ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN
1. Calon Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Telah terdaftar sebagai Anggota Himpunan sedikitnya 5 (lima) tahun berturut-turut.
b. Tidak pernah terkena sanksi dan/atau tindakan disiplin dari Himpunan maupun organisasi profesi lainnya.
c. Tidak pernah menjalani pidana dengan putusan pidana karena kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
d. Dikenal mempunyai integritas moral yang tinggi dalam menjalankan profesinya.
2. Ketua dan anggota Dewan Kehormatan diangkat dan dipilih oleh Rapat Anggota dari calon-calon yang diajukan oleh Pengurus atau oleh sedikitnya 15 (lima belas) orang Anggota.


BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN


Pasal 24

1. Kode Etik Himpunan diatur dalam Kode Etik yang disusun oleh Pengurus dan akan mempunyai kekuatan hukum setelah disahkan oleh Rapat Anggota. Ketentuan ini juga berlaku bagi setiap perubahan Kode Etik.
2. Kode Etik Himpunan wajib dipatuhi oleh setiap Anggota dan setiap Anggota Kehormatan Himpunan.


BAB IX
RAPAT-RAPAT


Pasal 25

JENIS-JENIS RAPAT
Rapat terdiri dari:
1. Rapat Pengurus.
2. Rapat Anggota, yang terdiri dari: a) Rapat Anggota Tahunan dan b) Rapat Anggota Luar Biasa


Pasal 26 RAPAT PENGURUS

1. Rapat pengurus harus diadakan paling sedikit satu kali dalam 2 (dua) bulan, atau lebih dari itu apabila dipandang perlu oleh Ketua Umum atau atas usul dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Pengurus lainnya, dan diadakan di tempat kedudukan Himpunan.
2. Apabila semua anggota Pengurus hadir atau diwakili, maka undangan tak diperlukan dan Rapat Pengurus dapat mengambil keputusan yang sah serta dapat diadakan di mana saja asalkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
3. Rapat Pengurus adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (separuh) dari seluruh jumlah Anggota Pengurus dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah Anggota Pengurus yang hadir atau diwakili.
4. Anggota pengurus yang berhalangan hadir hanya dapat diwakili oleh anggota Pengurus lainnya dengan surat kuasa, akan tetapi seorang anggota Pengurus hanya dapat mewakili sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota pengurus lainnya.
5. Undangan untuk mengadakan Rapat pengurus disampaikan secara tertulis melalui surat biasa atau faksimile yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris Umum atau anggota Pengurus yang mengusulkan diadakan Rapat Pengurus apabila Ketua Umum telah menerima usulan untuk diadakan Rapat Pengurus 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya akan tetapi Rapat Pengurus yang diusulkan tidak juga diadakan.
6. Undangan Rapat Pengurus harus memuat tentang acara, waktu, dan tempat diselenggarakannya Rapat Pengurus dan harus sudah disampaikan dan diterima oleh para anggota Pengurus 3 (tiga) hari kalender sebelumnya.


Pasal 27

RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Anggota terdiri dari Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Anggaran Dasar ini (selanjutnya disebut 'Rapat Anggota Tahunan') dan Rapat Anggota lainnya yang diadakan menurut kebutuhan (selanjutnya disebut 'Rapat Anggota Luar Biasa').
2. Kecuali disebutkan secara khusus, maka Rapat Anggota dalam Anggaran Dasar ini berarti Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 28

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
1. Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan setiap tahun, paling lambat dalam bulan Mei. Dalam Rapat AnggotaTahunan dibicarakan:
a. Laporan pertanggung jawaban dari Pengurus mengenai hal-hal yang telah dikerjakan selama jangka waktu masa jabatannya dan hal lain yang penting berkenaan dengan jalannya Himpunan.
b. Laporan mengenai keuangan Himpunan.
c. Pembentukan Panitia Verifikasi Keuangan apabila dianggap perlu.
d. Usul-usul dari Dewan Kehormatan, apabila ada. e. Masalah pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan, apabila ada.
e. Hal-hal lain yang dianggap perlu dan penting oleh Pengurus untuk dibicarakan.
2. Jika Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat yang mewakili sekurang-kurangnya lebih dari ½ (separuh) jumlah Anggota Himpunan berhak memanggil sendiri Rapat Anggota Tahunan.


Pasal 29

RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
1. Pengurus menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Pengurus wajib memanggil dan menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila dianggap perlu oleh Pengurus atau atas permintaan tertulis dari Anggota yang mewakili sekurang-kurangnya lebih dari ½ (separuh) jumlah Anggota Himpunan.
3. Dalam permintaan tertulis tersebut harus disebutkan alasannya dan hal-hal yang hendak dibicarakan. Dalam Rapat Anggota Luar Biasa akan dibicarakan hal-hal khusus yang bersangkutan dengan maksud diselenggarakannya Rapat Anggota Luar Biasa tersebut.
4. Jika Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud di atas dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya surat permintaan tersebut, maka para Anggota yang menandatangani permintaan itu berhak memanggil sendiri dan menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa tersebut.


Pasal 30

TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Anggota diadakan di tempat kedudukan Himpunan.
2. Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini, Undangan panggilan Rapat anggota harus disampaikan secara tertulis kepada seluruh Anggota dan Anggota Kehormatan atau diiklankan melalui 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional sedikitnya 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya. Dalam hal sangat penting, yang harus disetujui dahulu oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara, maka jangka waktu tersebut dapat dipersingkat menjadi 7 (tujuh) hari kalender.
3. Dalam undangan pemanggilan Rapat Anggota tersebut harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat, dan acara Rapat Anggota yang dimaksud.
4. Apabila dianggap perlu oleh Pengurus undangan pemanggilan Rapat Anggota Tahunan dapat disertai dengan bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat AnggotaTahunan tersebut.


Pasal 31

PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT ANGGDTA
1. Jika dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum berhalangan, oleh salah satu Anggota Pengurus yang dipilih oleh dan diantara Anggota Pengurus yang hadir.
2. Apabila tidak ada anggota Pengurus yang hadir, maka Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan atau, apabila Ketua Dewan Kehormatan berhalangan, oleh salah satu anggota Dewan Kehormatan.
3. Dalam hal tidak ada Anggota Pengurus atau Dewan Kehormatan yang hadir, maka Rapat Anggota dipimpin oleh salah seorang Anggota yang dipilih oleh Anggota yang hadir atau kuasanya dengan suara terbanyak biasa,
4. Ketua Rapat Anggota berhak dan berwenang untuk membuat dan menetapkan Tata Tertib Rapat Anggota yang bersangkutan yang wajib ditaati oleh Anggota dan dalam hal Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris Umum tidak hadir, Ketua Rapat berhak menunjuk salah satu di antara Anggota Pengurus lainnya atau salah satu Anggota yang hadir untuk menyusun Berita Acara Rapat Anggota tersebut.
5. Berita Acara Rapat Anggota disusun oleh Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris Umum dalam hal Sekretaris Umum tidak hadir dan ditanda-tangani oleh Ketua Rapat Anggota dan Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris Umum dalam hal Sekretaris tidak hadir atau Anggota Pengurus lain atau Anggota yang hadir yang ditunjuk oleh Ketua Rapat untuk menyusun Berita Acara Rapat tersebut apabila Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum tidak hadir. Berita Acara tersebut menjadi bukti yang sah untuk semua Anggota dan pihak ketiga mengenai keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat Anggota tersebut. 6. Ketua Rapat Anggota berhak dan berwenang pula, apabila menganggap perlu, untuk meminta kehadiran Notaris untuk membuat Berita Acara Rapat Anggota yang dimaksud. Berita Acara yang dibuat oleh Notaris tidak perlu ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Berita Acara tersebut menjadi bukti yang sah untuk semua anggota dan pihak ketiga mengenai keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat Anggota tersebut.


Pasal 32

KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN
1. Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini, Rapat Anggota adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika Anggota yang mewakili lebih dan ½ (separuh) jumlah Anggota hadir dan/atau diwakili.
2. Apabila kuorum dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak terpenuhi, maka 1 (satu) jam kemudian terhitung sejak jam panggilan Rapat Anggota, Rapat Anggota dapat diadakan dengan sah oleh mereka yang hadir dan/atau diwakili asalkan jumlah mereka yang hadir dan/atau diwakili mencapai lebih dari 1/3 (sepertiga) dari seluruh jumlah Anggota
3. Dalam hal kuorum dimaksud dalam ayat 2 tidak juga tercapai, maka dalam waktu selambatnya14 (empat belas) hari kalender setelah Rapat anggota pertama dimaksud dapat diadakan Rapat Anggota kedua dengan acara yang sama dengan Rapat Anggota pertama.
4. Rapat Anggota kedua tersebut adalah sah jika jumlah Anggota yang hadir atau diwakili mencapai lebih dari 1/4 (seperempat) jumlah Anggota dan undangan pemanggilan untuk Rapat Anggota kedua tersebut telah disampaikan secara tertulis melalui pos tercatat kepada semua Anggota atau diiklankan melalui 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya.
5. Setiap Anggota yang berhalangan hadir berhak menunjuk dan mengangkat Anggota lainnya sebagai wakilnya dengan cara memberikan kuasa secara tertulis, dengan ketentuan bahwa anggota Pengurus tidak dapat menjadi wakil dan seorang Anggota hanya dapat mewakili sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Anggota.
6. Dalam Rapat Anggota, setiap Anggota termasuk Anggota Pengurus dan anggota Dewan Kehormatan berhak untuk mengeluarkan suara, Anggota Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Anggota tetapi Anggota Kehormatan hanya berhak untuk berbicara dan tidak mempunyai hak suara.
7. Dalam rapat Anggota, Anggota yang sedang dalam keadaan dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan tidak mempunyai hak suara dan tidak berhak untuk berbicara.
8. Pemungutan suara mengenai diri seseorang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani, sedangkan mengenai hal yang lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat Anggota menentukan lain tanpa ada keberatan dari lebih dari ½ (separuh) Anggota yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat Anggota tersebut. 9. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara dalam Rapat Anggota.
10. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (separuh) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Anggota, kecuali jika dalam Anggaran Dasar ditentukan lain. Jika jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka diadakan pemungutan suara ulang dan jika dalam pemungutan suara ulang tersebut ternyata hal yang sama terjadi, maka jika mengenai orang, putusannya harus diundi dan jika mengenai hal-hal lain, maka usul yang bersangkutan harus dianggap ditolak.


BAB X
ASET


Pasal 33

1. Aset Himpunan terdiri dari keuangan Himpunan dan lain-lain harta kekayaan baik yang berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang diperoleh dengan sah.
2. Aset Himpunan diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, uang sumbangan, hibah dan penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
3. Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus.


Pasal 34

1. Tahun Buku Himpunan dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya Tahun Buku, Pengurus wajib membuat laporan tahunan, berikut laporan pemasukan pengeluaran beserta neraca untuk disampaikan kepada Rapat Anggota Tahunan guna pengesahannya.



BAB XI ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 35

Anggaran Rumah Tangga disusun dan ditetapkan oleh Pengurus. Isi Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan isi Anggaran Dasar.


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 36

1. Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar hanya sah apabila ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh Anggota yang mewakili sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah Anggota dan keputusan itu disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Anggota yang bersangkutan.
2. Jika dalam Rapat Anggota dimaksud Kuorum yang ditentukan tidak tercapai, maka satu jam kemudian terhitung sejak jam panggilan Rapat Anggota. Rapat Anggota dapat diadakan dengan sah oleh mereka yang hadir dan/atau diwakili asalkan jumlah mereka yang hadir dan/atau diwakili mencapai lebih dari separuh jumlah Anggota dan keputusan mengubah Anggaran Dasar disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Anggota yang bersangkutan.
3. Dalam hal kuorum dimaksud dalam ayat 2 tidak juga tercapai, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Rapat Anggota pertama dimaksud, dapat diadakan Rapat Anggota kedua dengan acara yang sama dengan Rapat Pertama.
4. Rapat Anggota kedua tersebut adalah sah asalkan jumlah mereka yang hadir dan/atau diwakili mencapai lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah Anggota dan undangan pemanggilan untuk Rapat Anggota kedua tersebut telah disampaikan secara tertulis melalui pos tercatat kepada semua Anggota dan diiklankan melalui 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya, dan keputusan mengubah Anggaran Dasar disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Anggota yang bersangkutan.


BAB XIII
PEMBUBARAN


Pasal 37

1. Keputusan untuk membubarkan Himpunan hanya sah apabila ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh Anggota yang mewakili sekurang-kurangnya 3/4 (tigaperempat) jumlah Anggota dan keputusan itu disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tigaperempat) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Anggota yang bersangkutan.
2. Jika dalam Rapat Anggota dimaksud kuorum yang ditentukan tidak tercapai, maka 1 (satu) jam kemudian terhitung sejak jam panggilan Rapat Anggota, Rapat Anggota dapat diadakan dengan sah asalkan jumlah mereka yang hadir dan atau diwakili mencapai lebih dari 2/3 (duapertiga) jumlah Anggota, dan keputusan membubarkan Himpunan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tigaperempat) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat Anggota yang bersangkutan.
3. Dalam hal kuorum dimaksud dalam ayat 2 tidak juga tercapai, maka dalam waktu selambatnya 14 (empatbelas) hari kalender setelah Rapat Anggota pertama dimaksud, dapat diadakan Rapat Anggota kedua dengan acara yang sama dengan Rapat Pertama.
4. Rapat Anggota kedua tersebut adalah sah jika jumlah mereka yang hadir dan atau diwakili mencapai lebih dari 1/2 (separuh) jumlah Anggota. Asal saja undangan pemanggilan untuk Rapat Anggota kedua tersebut telah disampaikan secara tertulis melalui pos tercatat kepada semua Anggota dan diiklankan melalui sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya, dan keputusan membubarkan Himpunan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tigaperempat) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Anggota yang bersangkutan.


XIV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 38

1. Pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang akan disusun oleh Pengurus.
2. Dengan berlakunya Perubahan Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar Himpunan yang disahkan di Jakarta pada tanggal 4 April 1989 dinyatakan tidak berlaku.
3. Perubahan Anggaran Dasar ini dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1997, berdasarkan keputusan Rapat Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang disahkan di Jakarta pada tanggal 4 April 1989 Bab X Pasal 17 mengenai Perubahan Anggaran Dasar, dalam Rapat Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang diselenggarakan pada tanggal yang sama dengan tanggal di atas.