PERSYARATAN PENDAFTARAN KEANGGOTAAN

HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL


1. Mengajukan Surat Permohonan keanggotaan kepada Pengurus HKHPM dalam bentuk dan isi sebagaimana yang ditetapkan.

2. Membuat Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh Partner (Anggota HKHPM dan memiliki Surat Tanda Terdaftar OJK (STTD)) (apabila perorangan mohon melampirkan surat perjanjian kerja-sama dengan anggota HKHPM Pemegang STTD lainnya)

3. Jumlah tahun berpraktek sebagai Konsultan Hukum minimal 4 tahun.

4. Mengisi formulir pendaftaran (lengkap) dan melengkapinya dengan melampirkan:

A. Pas Photo 2×3 berwarna (2 lembar);
B. Foto copy kartu identitas;
C. Copy ijazah Universitas dilegalisir;
D. Copy STTD /Menyerahkannya copy STTD kemudian ;
E. Copy sertifikat kelulusan pendidikan Dasar I dan II yang dikeluarkan HKHPM dan Lembaga Pendidikan dilegalisir;
F. Copy Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA)/PERADI dan salinan Berita Acara Sumpah Advokat;
G. Copy Akte Pendirian Kantor;
H. Rekomendasi dari 3 anggota HKHPM yang bukan Pengurus.

5. Syarat Administrasi:

A. Uang pangkal: uang pangkal anggota sebesar Rp.500.000.- dibayar sekali dimuka pada waktu mengajukan permohonan menjadi anggota.
B. Uang iuran: uang iuran per anggota adalah Rp.50.000.- per bulan, dibayar dimuka untuk 2 tahun, Rp. 1.200.000,- ( Rp.600.000,-/tahun)
C. Cara dan tempat pembayaran: uang pangkal dan iuran sejumlah tersebut diatas dibayarkan kepada HKHPM dengan cara:

Dengan di transfer ke Rekening:

  • HKHPM – BNI 1946 – Cabang Jakarta Pusat-A/C No. 002 019 2222, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 – Jakarta Pusat 10220;
  • Cek / Bilyet Giro / Uang tunai dapat diserahkan kepada sdri. Aywa Dewandaru di sekretariat HKHPM dan dibuatkan tanda terima resmi HKHPM;
  • Apabila pembayaran dilakukan dengan transfer, mohon bukti transfer dikirimkan ke sekretariat melalui email: info@hkhpm.com

D. HKHPM tidak mengirimkan penagihan untuk pembayaran uang pangkal atau uang iuran berikutnya. HKHPM akan mengingatkan pembayaran iuran anggota berikutnya melalui telepon atau email.

E. Pengurus akan memutuskan penerimaan anggota melalui rapat pengurus yang rutin diadakan setiap 1-2 bulan sekali. Pemohon akan menerima pemberitahuan dalam surat yang akan dialamatkan kepada pemohon sesuai alamat yang tercantum dalam surat permohonan.

Keterangan lebih lengkap dapat menghubungi:

Sekretariat HKHPM, Menara Imperium GF-10, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1, Jakarta 12980

Tel: 021-837 83708 – Fax: 021-837 83709

Email: info@hkhpm.com

www.hkhpm.com


Download formulir berikut untuk mendaftar sebagai anggota: