PERSYARATAN PENDAFTARAN KEANGGOTAAN
HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL
1. Mengajukan Surat Permohonan keanggotaan kepada Pengurus HKHPM dalam bentuk dan isi sebagaimana yang ditetapkan.
2. Membuat Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh Partner. (apabila perorangan harap melampirkan surat perjanjian kerja-sama dengan anggota HKHPM lainnya).
3. Jumlah tahun berpraktek sebagai Konsultan Hukum minimal 4 tahun.
4. Mengisi formulir pendaftaran (lengkap) dan melengkapinya dengan melampirkan:
- Pas Photo 2×3 berwarna (2 lembar);
- Foto copy kartu identitas;
- Copy ijazah Universitas dilegalisir;
- Copy sertifikat pendidikan Konsultan Hukum Pasar Modal yang diselenggarakan oleh HKHPM (dilegalisir);
- Copy Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI (KTPA);
- Copy Akte Pendirian;
- Rekomendasi dari 3 anggota HKHPM yang bukan Pengurus.
5. Syarat Administrasi:
- Uang pangkal: uang pangkal anggota sebesar Rp. 500.000.- dibayar sekali dimuka pada waktu mengajukan permohonan menjadi anggota.
- Uang iuran: uang iuran per anggota adalah Rp. 50.000.- per bulan dibayar dimuka untuk 2 tahun, Rp. 600.000.-/tahun.
- Cara dan tempat pembayaran: uang pangkal dan iuran sejumlah tersebut diatas dibayarkan kepada HKHPM dengan di transfer ke Rekening:
- HKHPM – BNI 1946 – Cabang Jakarta Pusat-
A/C No. 002 019 2222 d/h: 259 030 437 001
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 – Jakarta Pusat 10220; - Cek / Bilyet Giro / Uang tunai dapat diserahkan kepada sdri. Aywa Dewandaru di sekretariat HKHPM dan dibuatkan tanda terima resmi HKHPM;
- Apabila pembayaran dilakukan dengan transfer, mohon bukti transfer dikirimkan ke sekretariat melalui fax: 021-837 83709
- HKHPM tidak mengirimkan penagihan untuk pembayaran uang pangkal atau uang iuran berikutnya. HKHPM akan mengingatkan pembayaran iuran anggota berikutnya melalui telepon atau facsimile.
- Pengurus akan memutuskan penerimaan anggota melalui rapat pengurus yang rutin diadakan setiap 1-2 bulan sekali. Pemohon akan menerima pemberitahuan dalam surat yang akan dialamatkan kepada pemohon sesuai alamat yang tercantum dalam surat permohonan.