Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyelenggarakan Diklat bagi para anggota HKHPM.
Diklat kali ini bertema Tanggungjawab Profesi Advokat Terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan. Kepala PPATK berkenan memberikan pengarahan diikuti pembahasan oleh para nara sumber dari PPATK, HKHPM dan mantan kepala PPATK, Bpk Yunus Husein.
Semoga informasi ini bermanfaat. Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan hingga acara ini terselenggara.
Semoga video ini bermanfaat, terimakasih Tim Sekretariat HKHPM yang telah mengabadikan acara ini.