
Pengumuman Jam Buka Sekretariat Sementara
March 16, 2020Webinar: Implementasi E-RUPS dan E-Proxy
June 22, 2020Sehubungan dengan telah diterbitkannya 3 (tiga) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal yaitu:
1. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
2. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik;
3. POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta berkenaan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang mewajibkan penerapan physical distancing, maka bersama ini Otoritas Jasa Keuangan bermaksud untuk menyampaikan materi sosialisasi atas 3 (tiga) POJK tersebut di atas (sebagaimana terlampir) dan kuesioner pre-test dan post test kepada Bapak/Ibu melalui link Google Form di bawah ini.
POJK 15 Tahun 2020
Link Kuesioner Pretest: https://bit.ly/POJK15pre
Link Kuesioner Posttest: https://bit.ly/POJK15post
POJK 16 Tahun 2020
Link Kuesioner Pretest: https://bit.ly/POJK16pre
Link Kuesioner Posttest: https://bit.ly/POJK16post
POJK 17 Tahun 2020
Link Kuesioner Pretest: https://bit.ly/POJK17pre
Link Kuesioner Posttest: https://bit.ly/POJK17post
Adapun bagi Bapak/Ibu yang memiliki pertanyaan lebih lanjut atas 3 (tiga) POJK tersebut di atas, dapat menyampaikan pertanyaan melalui alamat email ini dan diharapkan telah mengisi kuesioner pre-test dan post test dalam Google Form.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Salam,
Panitia Sosialisasi 3 (tiga) POJK di sektor Pasar Modal
Direktorat Pengaturan Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan