Dewan Standar (DS) merupakan perangkat kelembagaan HKHPM yang bersifat independen walaupun keanggotaan DS dipilih dan diangkat oleh Pengurus HKHPM. DS bertugas untuk menyusun,merubah dan menginterpretasikan Standar Profesi HKHPM sebagai sumber utama bagi setiap Konsultan Hukum dalam menghasilkan Pendapat Hukum (Legal Opinion),Pemeriksaan Hukum (Legal Audit) sesuai dengan prinsip,ruang lingkup dan ketentuan lainnya.

Keanggotaan DS terdiri dari Konsultan Hukum yang memiliki pengalaman yang cukup didalam memahami berbagai jenis corporate action, produk-produk keuangan dan aspek teknis kegiatan yang dilakukan oleh Konsultan Hukum. DS akan mengadakan pertemuan secara internal bilamana terdapat topik-topik yang akan dibahas sehubungan dengan Standar Profesi. Selanjutnya setelah menghasilkan Rancangan Perubahan Standar Profesi maka DS merekomendasikan kepada Pengurus atas perubahan tersebut disertai dengan analisa akedemis.

Konsultan Hukum yang merupakan anggota HKHPM wajib untuk menerapkan ketentuan Standar Profesi beserta perubahan-perubahannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, Emiten atau Perusahaan Publik, Perusahaan Efek dan pihak-pihak lain yang menerima jasa hukum dari Konsultan Hukum akan mensyaratkan bahwa Standar Profesi HKHPM menjadi tolak ukur dari jasa hukum yang disampaikan. Sehingga perkembangan Standar Profesi akan senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan jasa hukum yang disampaikan oleh Konsultan Hukum.

Standar Profesi HKHPM telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah tentang Standar Profesi Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah. Saat ini DS tengah menyiapkan beberapa perubahan baru diantara adalah Standar Profesi Dalam Rangka Pembuatan Prospektus. Informasi tentang perkembangan Standar Profesi HKHPM akan di sampaikan melalui web ini.